x

Aniaya dan Ambil Hp Korban, RH di Ringkus Jajaran Polsek Binjai Barat

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Jul 2022 09:15 120 Redaksi

BINJAI, L86NEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Binjai Barat amankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud pad Pasal 351 Jo 170 KUHPidana. 

Pelaku RH (37) di tangkap berdasar LP/B/40b/V/ 2022 / SPKT / Binjai Barat / Polres Binjai/Polda Sumut di wilayah sebuah Saloon di Kecamatan Selesai, Rabu 13/07/2022, sekira Pukul 17.30 wib.

Mewakili Kapolsek Binjai Barat, Kanit Reskrim Ipda Ferry Irmawan SH mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Gedung Mutiara pada Jumat 20/05/2022 lalu.

Saat itu, korban RR (28) tengah duduk disimpang jalan rumbia tepatnya di Gedung Mutiara datang 2 orang mengendarai sepeda motor yang salah satunya di kenali oleh korban.

Kemudian salah satu yang tidak dikenal menghampiri dan memukul korban dengan sebatang kayu, namun dapat di tangkis oleh korban. 

Melihat hal itu, tersangka RH mengambil sebatang kayu tersebut dan memukuli kepala korban lebih dari 1 kali hingga mengeluarkan banyak darah.

Selain kepala, pelaku juga memukuli paha dan pinggul korban hingga memar. Pelaku juga mengambil Hp dan rambut palsu milik korban.

Reporter : Bg86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x