x

Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan Nanga Banda Oleh Pemda Manggarai di Sesalkan Warga

waktu baca 4 menit
Selasa, 5 Jul 2022 16:46 129 Redaksi

MANGGARAI, L86NEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai gelar eksekusi lahan Nanga Banda. Eksekusi di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, Rabu, 29 Juni 2022. 

Eksekusi Lahan Nanga Banda berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, tersebut, berakhir ricuh antara warga Reo yang mengklaim lahan dengan anggota Sat pol PP Kabupaten Manggarai. 

Merujuk surat pemberitahuan Pemda Manggarai No Pem 130/101/VI/2022, tujuan eksekusi lahan merupakan upaya preventif mengaman kan dan menertib kan aset Pemda dengan membersih kan aset bangunan di atas lahan Nanga Banda.

Pantauan media ini di lokasi, eksekusi lahan oleh Pemda Manggarai bermuara pada aksi protes sebagian warga Reo yang mendesak operator alat berat agar tidak masuk dan melakukan aktivitas di kawasan Nanga Banda.

Namun aksi protes tersebut terus di hadang Pemda Manggarai hingga sebagian warga Reo terjadi adu mulut dengan Kabag Tapem Kabupaten Manggarai dengan saling menjelaskan data kepemilikan lahan.

“Saya bersama keluarga menyesalkan perlakuan Pemda Manggarai yang sepihak dalam menyelesai kan status kepemilikan Tanah Nanga Banda ini,” ucap Herdin salah satu warga, Rabu 29/6/2022.

Menurut Herdin, Pemda Manggarai telah bertindak tidak manusiawi terhadap masyarakat kecil. “Ini adalah tanah kami, kenapa Pemda Manggarai semena-mena melakukan penggusuran,” ucapnya 

Herdin menyesal kan pilar di tempatnya di gusur tanpa ada sosialisasi atau bertanya terlebih dahulu. “Apalagi persoalan tanah ini belum ada putusan dari pengadilan,” keluhnya.

Sementara di waktu dan tempat berbeda, Haji Arifin Manasa salah satu warga Reok korban penggusuran juga menyampaikan keluhan sama. Ia pun sangat kecewa dengan Pemda Manggarai.

“Saya sangat kecewa dengan Pemda Manggarai, terkait penggusuran lahan milik saya di Nanga Banda,” ujarnya Kamis, 30 Juni 2022

Padahal, kata Haji Arifin, sebelumnya saat pertemuan bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut di ruangan Sekda sudah di jelaskan akan ada upaya pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah tanah Nanga Banda.

“Namun kenyataan nya berbeda dengan di lapangan, Pemda Manggarai secara tidak manusiawi menggusur lahan kami, tanpa mendengar suara masyarkat,” keluhnya.

“Untuk itu saya bersama keluarga akan menggugat Pemda Manggarai ke Pengadilan soal perdata dan pada soal pidana terkait tinda kan penyerobotan lahan milik kami,” tutupnya

Sementara, hasil Konfrensi Pers di rumah Jabatan Camat Reok, Rabu, 29Juni 2022, Wakil Bupati Manggarai menjelas kan upaya penertiban dan pengamanan aset Pemda merupakan tugas Negara.

“Apa yang Pemda Manggarai lakukan terkait pengusuran lahan Nanga Banda hanyalah mengaman kan dan menertib kan aset Negara dan ini adalah tugas Negara,” Pungkasnya

Di waktu yang sama, Asisten I Sekda Manggarai menyatakan kehadiran nya di Reok untuk mengamankan proses pelaksanaan penertipan dan penggamanan Lahan Nanga Banda sebagai aset Pemda.

“Dan terbukti hari ini kami telah melakukan penggusuran beberapa pilar yang telah di pasang di atas lahan Nanga Banda oleh sebagian warga Reo yang mengklaim status Nanga Banda sebagai tanah milik pribadi,” ujarnya.

“Kami juga telah memasang kembali beberapa Pilar baru di beberapa titik wilayah Nanga Banda sebagaimana yang di sarankan oleh BPN agar lebih mudah menerbitkan sertifikat,” imbuhnya.

Dijelaskan, Asisten 1, pengamanan dan penertiban tersebut sudah di kordinasi kan ke pihak Kecamatan Reok agar bersama mendukung giat tersebut.

“Termasuk memanggil para pihak terkait yang mengklaim tanah Nanga Banda untuk sama-sama mendegarkan informasi kebenaran kepemilikan tanah Pemda Manggarai,” pungkasnya

Sementara Kabag Tapem,  Karolus Mance menyatakan terkait keberadaan Tanah Nanga Banda, Pemda Manggarai memiliki kajian empiris sebelum ke merdekaan. Untuk membukti kan kebenaran itu, tidak bisa hanya setengah-setengah.

“Ini juga menyangkut keberadaan Gendang One Lingko Peang. Untuk itu, Pemda Manggarai mau memastikan kebenaran soal tanah Nanga Banda,” ucapnya

Pemda akan memastikan apakah benar tanah itu adalah sala satu Lingko yang menjadi hak adat Komunal masyarakat Manggarai. Namun untuk membuktikan itu pihaknya sudah menemui beberapa toko yang mengetahui asal usul wilayah Nanga Banda.

Dan jawabannya adalah sebelum kemerdekaan Wilayah Nanga Banda belum di miliki oleh sala satu Gendang, wilayah Nanga Banda menjadi tempat landasan udara Helikopter setelah para penjajah datang.

“Tetapi sebagai data yang bisa menguatkan itu ada pada undang-undang yang menyebut bahwa semua aset setelah kemerdekaan milik kolonial adalah milik Pemerintah Republik Indonesia,” cetusnya

“Kalaupun soal pernyataan terkait kewajiban membayar pajak bagi warga masyarakat  yang mengkalim memiliki lahan di Nanga Banda tersebut, tentunya itu bukan merupakan syarat mutlak sebagai pemilik hak atas tanah tetapi sebagai hak pakai saja,” imbuhnya

Hadir pada pengamanan dan penertiban aset tersebut, Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin serta beberapa warga Kecamatan Reok dan awak media.

Reporter : Bino Maot

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x