PESAWARAN, L86NEWS.COM – Suudy (57) Warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polres Pesawaran, Senin (4/7/2022).
Hal tersebut terpaksa di lakukan Suudy karena dirinya merasa tertipu oleh modus take over kredit sebuah mobil mini bus Avanza dan pelaku Sudar Yanto Warga Urip Sumoharjo Bandar Lampung tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
”Iya, benar saya melaporkan pelaku Sudar Yanto ke Polres Pesawaran, karena pelaku sudah tidak ada itikad baik secara kekeluargaan lagi,” Kata Suudy kepada Awak media.
Di jelaskan Suudy, kronologis peristiwa yang menimpa dirinya terjadi saat pelaku Sudar Yanto, dikenalkan oleh temannya bernama Ali warga di Gunung Sari.
“Saat itu pelantara dan pelaku melakukan pengecekan 1 unit mobil Avanza di kediaman saya dan dilanjutkan dengan melakukan perjanjian atau kesepakatan bersama dan di saksikan oleh Ali dan Asan,” jelas Suudy.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Suudy, di tuliskan dan di tandatangani serta di saksikan bahwa benar sisa angsuran mobil Avanza tersebut sisa tenor tinggal 18 bulan lagi lunas.
“Namun, setelah saya cicil sesuai kesepakatan penyelesaian utang tersebut ternyata masih kurang 20 bulan lagi dengan angsuran perbulan 2.973.000 ditambah denda total kerugian kurang lebih Rp 70 juta,” ungkapnya
Dari kerugian tersebut, akhirnya Suudy melapor ke Polres Pesawaran agar di tindak lanjuti oleh pihak hukum.
”Saya sudah berusaha mencari pelaku tetapi tidak kunjung ditemukan sampai saat ini, Saya berharap polisi bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” Pungkasnya.
Rwporter : Andi J