Musnahkan Barang Bukti, Kejari Lamsel Terima Penghargaan Kementerian LHK dan JSI-JAAN

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Jun 2022 18:48 96 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel), Thamrin S.Sos, MM hadiri pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak kejahatan lain di Kantor Kejaksaan setempat, Rabo (22/6/2022).

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkcrach) itu se bagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi Lamsel dan Putusan Mahkamah Agung RI mulai Bulan Juli 2021 s/d Mei 2022.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan Eko Supramurbada, SH menjelaskan barang bukti yang dimusnah kan itu terdiri dari 186 barang bukti perkara.

“Yakni, 1 lembar kulit, 1 peci, 5 dompet dan 1 kepala harimau sumatera. 2 kepala kijang, 203 gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang, 30 gelang dan 5 cincin gading mammoth, 14 pipa rokok tulang ikan duyung dan 1 kotak warna coklat,” jelas Eko.

Di jelaskan Eko, barang bukti narkotika yang di musnahkan yakni 1.310,2881 gram sabu, 248,5163 gram ganja, 31,5544 gram extasy, 44 bong, 17 kantong berisi 50 ribu butir obat B12, berbagai jenis rokok illegal dan senjata tanjam.

Sementara, Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati menegaskan tindak pidana narkotika di Lamsel masih cukup tinggi sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti yang saat ini sudah memiliki hukum tetap.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami harap dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan sebagaimana himbauan pak Presiden perangi narkotika,” tandasnya.

Di sela acara, Kejari Lamsel juga menerima penghargaan dari Kementerian LHK RI dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam menangani perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Semoga ini menjadi pemicu semangat kami dapat lebih baik lagi dalam penanganan khususnya berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” doa Kajari Lamsel.

Ia berharap, kerjasama antara Kejari Lamsel dan seluruh stakeholder terkait itu dapat terus terjalin dengan baik. Khususnya dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Lampung Selatan.

“Semoga dengan di musnah kan barang bukti ini akan mengurangi tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta mengurangi tindak pidana cukai rokok yang berpotensi merugikan negara,” pungkasnya

Reporter : Anesmi/Kmf

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x