Korupsi ADD Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Malang di Tangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mei 2024 14:06 0 56 Redaksi

MALANG, L86News.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka, di perkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kompol Imam Mustolih melalui rilis yang di terima redaksi, Sabtu (18/5/2024).

Dijelaskan, mantan Kades Wadung, Pakisaji itu melakukan korupsi dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Sehingga negara direrugikan Rp 646.224.639,62.

“Kerugian negara tersebut di ketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kompol Imam.

Selain tersangka, lanjut Imam, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen RPJMDes Tahun 2018 hingga 2023, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggung jawaban Dana Desa Wadung dan dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukan nya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Senada juga diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. Menurut nya, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga kemudia di tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan dengan melibatkan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif seperti pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat hingga perbaikan mesin molen yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan di ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reportet : Fit/Frn

LAINNYA