Ungkap Kasus, Polisi Sita 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jun 2022 17:58 99 Redaksi

JEPARA, L86NEWS.COM – Periode Mei-Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Polda Jateng berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengaman kan 5 tersangka dan barang bukti 101.06 gram sabu serta 5.024 butir obat terlarang.

Demikian disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK, MH dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022).

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang. Ini di awali dengan informasi warga,” ujar Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres, pad bulan Mei 2022,  Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka, yakni pada tanggal 4 Mei 2022, AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara diringkus tim Satresnarkoba di Desa Kecapi Tahunan Jepara.

Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang di gunakan tersangka untuk transaksi karena diduga kuat sebagai kurir.

Kemudian pada tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP, Sim Cardnya dan sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

“Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengaman kan 3 tersangka yakni BP (42), ND (46) dan HG (26).

BP warga Wedelan Bangsri Jepara di amankan di Jl. Jepara-Bangsri berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Sedangkan ND warga Ngabul Tahunan Jepara selaku kurir dan aman kan berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

Pada bulan yang sama, masih kata Kapolres, HG warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara juga berhasil di amankan berikut obat terlarang sebanyak 5.024 butir.

“Obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer dan Tramadol. Selain obat, Polisi juga mengaman kan uang hasil transaksi Rp. 350.000 dan HP milik tersangka,” jelasnya

“Atas perbuatannya, tersangka HG akan di kenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres

Reporter : Fitri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x