
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).
Tersangka inisial DW (32) dan MU (34). Keduanya merupakan warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan peristiwa Curat terjadi pada Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus terungkap berawal saat Saksi ASN datang di kantor BPP dan masuk melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci. Namun, saat masuk, saksi melihat keadaan kantor sudah berantakan.
Saksi kemudian menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut dan bersama sama melakukan pengecekan kantor hingga mendapati pelapon mushola telah jebol dan dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor berupa 4 buah kursi merk citos, 2 unit kipas angin dinding merek yasaka, 1 unit kipas angin berdiri merek miyako, 1 buah tabung gas 3 Kg, 2 unit water juge, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke.
Selain itu, tas selempang PUTK, mesin serkel merk sumo, gerinda, speaker aktif, dispenser merek cosmos dan galon air. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Atas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) melapor ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka DW berikut barang bukti di rumahnya pada Senin 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap DW melakukan pencurian tidak sendirian. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Umpu Semenguk. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.