
WAY KANAN, L86News.com – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial PR (37) dan MR (58), keduanya berdomisili di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui PS Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y19s Pro warna biru beserta satu kotak HP milik korban,” ujar Kasat.
Peristiwa pencurian menurutnya terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu.
Saat itu korban, seorang pelajar bernama Selvi, sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat SDN 01 Umpu Kencana, korban melihat seorang anak perempuan yang baru keluar sekolah dan tidak dikenalnya. Karena iba, korban memberikan tumpangan untuk mengantarkan anak tersebut pulang.
Setelah mengantarkan, korban melanjutkan perjalanan. Sesampainya di rumah rekannya, korban mengecek telepon seluler yang sebelumnya diletakkan di dashboard depan sepeda motor. Namun HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Korban kemudian kembali ke rumah anak perempuan yang ditumpanginya untuk menanyakan keberadaan HP dan memastikan apakah terjatuh. Namun barang milik korban tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit HP Vivo Y19s Pro warna biru senilai Rp2,5 juta.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.