
MESUJI, L86News.com – Pelaku penembakan seorang perempuan di Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji berhasil di tangkap Polisi kurang dari 2×24 jam. Pelaku di tangkap di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan pada Selasa sore.
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit dalam rilisnya mengatakan, Pelaku diduga kuat melakukan penembakan terhadap korban berinisial Y (36) yang tak lain adalah mantan istrinya. Pelaku nekat menembak korban lantaran ajakan rujuknya ditolak.
“Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan mengajak rujuk korban. Karena di tolak, pelaku mengancam korban dan mertua dengan senjata api serta mengancam akan membakar rumah,” kata Wakapolres, Rabu (13/8/2026).
Karena ancaman tersebut, lanjut Kompol Trisno, korban terpaksa nurut dan ikut ke rumah pelaku. Disana, korban langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan membereskan rumah.
Ketika hendak pulang ke rumah orang tuanya, pelaku mengetahuinya lalu mengancam akan menembak jika korban nekat keluar rumah. Namun, setelah pukul 06.00 Wib, korban tetap berjalan pulang dan diikuti pelaku dari belakang.
“Saat jaraknya sudah dekat, pelaku menembak paha kiri korban hingga tembus ke paha kanan menggunakan senjata api rakitan miliknya. Proyektil tembus keluar dan korban meninggal dunia di tempat akibat kehabisan darah,” ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang menangani kasus tersebut mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama anggota Reskrim dan di dukung Satsamapta Polres Mesuji menuju lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, tersangka berinisial AR (35) itu mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motifnya adalah emosi karena korban menolak ajakan rujuk dan meninggalkan rumah tersangka.
Kini tersangka berikut barang bukti berupa 1 helai celana pendek, 1 helai jaket, 1 helai baju tidur, 1 helai pakaian dalam, 1 helai handuk warna hijau, 1 rekaman video CCTV, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi sudah di amankan di Mapolres Mesuji.
“Tersangka akan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Orang, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kompol Trisno.