JAKARTA, L86News.com – Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil alih asistensi penyelidikan kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan sekitar 50 ton pasir timah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan lebih besar, termasuk aktor intelektual dan pihak yang mendanai aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya akan bersinergi dengan Polda Bangka Belitung untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke hulu.
“Fokus pengusutan tidak hanya pada penyimpanan pasir timah, tetapi juga memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali operasi serta aliran pendanaannya,” kata Mohammad Irhamni, Jumat (7/8/2026)
Menurutnya, hasil tambang ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia, sehingga kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar sekaligus merugikan sektor pertambangan nasional.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, oleh jajaran Polres Belitung. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tumpukan pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton dan diduga disiapkan untuk proses distribusi.
Namun, perkembangan penyelidikan menghadirkan informasi baru. Berdasarkan keterangan KBO Satreskrim Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Tim Satgas dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.
Dari hasil koordinasi tersebut, Satlap menyampaikan bahwa data administratif terkait bijih timah yang ditemukan disebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah serta telah tercatat dan berada dalam pengawasan.
Karena itu, seluruh temuan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satgas yang memiliki data administrasi tersebut guna memastikan legalitas maupun asal-usul barang.
Meski demikian, Bareskrim memastikan proses pendalaman tetap berjalan. Penyidik akan menelusuri seluruh rantai distribusi, legalitas penguasaan barang, hingga dugaan praktik penyelundupan lintas negara. Polisi juga akan mengungkap apakah terdapat jaringan terorganisasi yang berperan dalam aktivitas tersebut.
Apabila terbukti berasal dari praktik pertambangan ilegal dan hendak diselundupkan ke luar negeri, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan, kepabeanan, maupun tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
- ReporterDani Silalahi
- EditorRoy Choiri