
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Baru sehari setelah dilakukan penyegelan, proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Telaga Purnama Outbond (TPO) di Jalan Raya Baru Puspiptek/BRIN, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kembali beroperasi.
Penyegelan dilakukan Rabu, 5 Agustus 2026 siang. Namun berdasarkan pantauan tim media pada Kamis, 6 Agustus dan Jumat, 7 Agustus 2026, aktivitas pembangunan di lokasi proyek RM TPO masih terus berlangsung. Terlihat sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Indra selaku Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan beralasan belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut berupa Penindakan Tipiring karena belum adanya Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel terkait teknis hukum penindakan bagi investor yang membandel.
Alasan tersebut mendapat sanggahan dari Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi. Ia menegaskan Kota Tangsel telah memiliki PERDA No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung yang secara tegas mengatur sanksi bagi bangunan yang sudah disegel namun tetap dilanjutkan pembangunannya.
“Sanksinya cukup berat. Dasar hukumnya jelas ada di Perda Kota Tangsel No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung,” tegas Andi Nawawi.
Sanksi yang bisa dijatuhkan:
Menurut Andi, kasus seperti ini paling sering terjadi di wilayah Muncul/Setu karena 3 hal: bangunan berada di zona pertanian/rawa tanpa KKPR, membangun di sempadan kali/setu, dan tidak memiliki PBG namun sudah membangun.
“Intinya, segel itu adalah perintah negara. Jika dilanggar maka naik statusnya dari denda ke pidana dan bongkar paksa,” ujarnya.
“Kami akan segera menyurati Wali Kota Tangsel dan juga Mendagri terkait hal ini. Dan kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel kami mendesak untuk dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond di Setu yang dibangun tanpa PBG tersebut,” pungkas Andi Nawawi.