
SERANG, L86News.com — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman Republik Indonesia: Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8/2026).
Harison bersama seluruh jajaran menyatakan kesiapan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam mengikuti penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya pada layanan pertanahan di Provinsi Banten.
Harison menegaskan bahwa penilaian tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Penilaian ini sangat penting sebagai bahan koreksi terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh jajaran BPN di Provinsi Banten, mulai dari pimpinan hingga seluruh pelaksana, agar melakukan standardisasi pelayanan publik yang mampu memberikan kepuasan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tegas Harison.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan bahwa penilaian tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi.
“Opini Ombudsman ini tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan melihat gambaran posisi kita hari ini, tentu kita mengetahui apa yang harus diperbaiki, apa yang sudah baik dan perlu terus ditingkatkan, sehingga ke depan kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Fadli.
Ia berharap seluruh instansi di Provinsi Banten mampu meraih kualitas pelayanan publik tertinggi pada tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari penyiapan sumber daya dan sarana pendukung, penerapan serta perbaikan proses pelayanan, hingga memastikan setiap keluaran dan hasil pelayanan benar-benar memberikan manfaat, kemudahan, kepastian, serta kepuasan bagi masyarakat,” kata Andra Soni.
Ia juga berharap capaian kepatuhan dan kualitas pelayanan publik yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Semoga capaian dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan pelayanan publik dapat terus dipertahankan, ditingkatkan, dan dikembangkan sehingga pelayanan publik semakin optimal, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.