
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peristiwa kejahatan ini terjadi Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kasat, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu mengendarai mobil bersama keluarga dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Di tengah perjalanan, korban dihadang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar 10 orang laki-laki lain yang sudah berada di lokasi dan tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul wajah kanan korban menggunakan helm.
Beruntung personel Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin tiba di lokasi. Petugas segera mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari tindakan yang lebih membahayakan.
Sesampainya di Mapolres, korban memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati 1 unit telepon seluler iPhone 15 warna biru serta 1 gelang emas putih di dalam mobil telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp35 juta.
Setelah menerima informasi keberadaan salah satu pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung bergerak ke Desa Negara Nabung dan mengamankan PA tanpa perlawanan.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau pelaku segera menyerahkan diri dan mengajak warga yang mengetahui keberadaan pelaku untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang.