
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara, Polres Lanpung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (Ott) pada Minggu 12 Juli 2026 siang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa terjadi pada Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Dalam aksinya, AS menggunakan ancaman untuk memaksa korban memenuhi permintaannya.
Ia mengancam akan mempublikasikan dan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku juga menyatakan tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan.
Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dengan kepolisian. Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan.
Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tangkap tangan itu, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.