
BATAM, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Polres dan Polresta mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan, sejak 22 hingga 29 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, 795 gram sabu, serta 127 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., M.H., mengatakan, 10 laporan polisi yang diungkap terdiri atas tujuh perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri serta masing masing satu perkara yang ditangani Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Polres Bintan.
“Dari seluruh pengungkapan itu, kami mengamankan 13 tersangka, terdiri Sebelas laki laki dan dua perempuan,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa, 30 Juni 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SLT yang ditangkap di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Menurut Suyono, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan SLT berperan sebagai kurir yang menerima barang dari seorang buronan berinisial YS di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia atau outer port limit (OPL).
Barang tersebut kemudian dibawa masuk melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.
“Pengendalinya berada di Malaysia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar Suyono.
Penyidik telah melakukan controlled delivery guna mengungkap penerima barang di Indonesia.
Namun, hingga kini jaringan tersebut masih didalami karena komunikasi antar pelaku dilakukan secara terputus.
Kasus kedua diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RD dan RR. Polisi menyita sabu seberat 795 gram yang diduga berasal dari Johor Bahru, Malaysia.
Suyono menjelaskan, RR memesan sabu dari seorang buronan berinisial FR di Johor Bahru.
Setelah menerima barang di sebuah hotel, RR menyembunyikan sabu dengan melilitkannya ke tubuh menggunakan korset dan lakban sebelum menyeberang menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai Karimun.
Berbekal informasi masyarakat, polisi menangkap RR dan mengembangkan penyelidikan hingga menangkap RD.
Dari penggeledahan di rumah RD, penyidik kembali menemukan dua paket sabu sehingga total barang bukti yang disita mencapai 795 gram.
Menurut Suyono, sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dan dikendalikan jaringan narkotika dari Malaysia.
Mereka tergiur imbalan besar sehingga bersedia menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika.
Ia menambahkan, jalur laut masih menjadi pintu utama penyelundupan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau, baik melalui metode serah terima di perairan perbatasan maupun dibawa langsung oleh kurir dari Malaysia.
Para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima hingga enam tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Kepada masyarakat, Kabid Humas mengimbau untuk terus menjaga kamtibmas aman dan kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan setiap tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya.