
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) getah karet di Kebun Blok 4 PT. Budi Lampung Sejahtera, Kecamatan Pakuan Ratu.
Ketiganya berinisial MY (38) dan AS (27), warga Kecamatan Sungkai Selatan, serta RF (21), warga Desa Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin 22 Juni 2026. Para pelaku mengambil LUMP, getah karet dari batang milik PT. BLS.
“Saat para pelaku memasukkan getah ke dalam karung putih dan hendak membawa kabur, mereka tertangkap tangan oleh tim patroli keamanan PT. BLS,” ujar Kapolsek, Senin 29 Juni 2026.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian getah karet seberat kurang lebih 150 kg atau setara Rp2.500.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Hasbuan.