
WAY KAN, L86News.com – Seorang pemuda berinisial AK (23), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana melarikan dan menikahkan anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta persetubuhan terhadap anak, Selasa 23 Juni 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, kasus terungkap setelah orang tua korban menerima video pernikahan anaknya, Bunga, bukan nama sebenarnya, usia 16 tahun, dengan AK pada Selasa 6 Januari 2026.
Informasi tersebut dikirim oleh kakak korban dari Brebes, Jawa Tengah. Mengetahui hal itu, orang tua korban pulang ke rumah nenek korban di Blambangan Umpu pada Jumat 9 Januari 2026.
Setelah berunding dengan aparatur kampung, mereka mendapati pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB bahwa Bunga telah dibawa kabur oleh AK. Orang tua korban sempat mendatangi rumah AK, namun keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan panggilan saksi pertama dan kedua pada 13 Mei 2026, namun AK tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Penyelidikan intensif dilakukan setelah diketahui pelaku tidak lagi berada di Kampung Gunung Sangkaran.Dari informasi warga, petugas mendapat petunjuk bahwa AK berada di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
Tim Satreskrim Polres Way Kanan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 21 Juni 2026.“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Riswanto.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.