
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga pelaku di Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia warna merah berisi lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, plastik klip bekas pakai, satu unit iPhone 7 warna hitam, satu unit Redmi warna ungu, satu alat hisap sabu, serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Timur dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Polres Lampung Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.