
CILACAP, L86News.com – Aksi seorang residivis yang melakukan penjambretan di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap akhirnya terhenti. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata telah beraksi di enam lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat 5 Juni 2026.
Pelaku berinisial AY, warga Kecamatan Majenang, merupakan residivis yang kembali beraksi dengan menyasar korban lanjut usia di lokasi sepi.
“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan respons cepat Tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek,” kata Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Penyelidikan bermula dari laporan penjambretan kalung emas di Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Petugas menelusuri rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, hingga mengarah pada seorang residivis yang kemudian ditangkap beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan enam aksi curas pada Mei hingga Juni 2026. Rinciannya, tiga kejadian di Majenang, serta masing-masing satu kasus di Cimanggu, Karangpucung, dan Wanareja.
Modus pelaku terbilang nekat. Ia mengincar korban rentan, terutama perempuan lanjut usia yang beraktivitas sendirian. Pada salah satu aksinya di Cimanggu, tersangka mendatangi warung milik perempuan 64 tahun dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah situasi aman, pelaku merampas kalung emas yang melingkar di leher korban lalu kabur menggunakan sepeda motor.
“Korban dipilih karena dianggap mudah menjadi sasaran. Pelaku mencari tempat sepi agar leluasa menjalankan aksinya,” ungkap Kapolresta.
Polisi menyita satu unit Honda Beat biru-putih, dua kalung emas hasil kejahatan, uang tunai Rp2,55 juta, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Diketahui, tersangka juga merupakan residivis kasus serupa di Jawa Barat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan jalanan. Hindari memakai perhiasan mencolok, terutama di lokasi sepi, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti kepolisian.