WAY KAN, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil membekuk pelaku Curat berupa pencurian motor (Curanmor) di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial RAL (28), warga Dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban datang ke kebun kopi miliknya di Dusun Wonosari.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BE 8088 EA di dekat pohon kopi, lalu pergi mengecek tanaman kopi lainnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu,” ungkap Kapolsek, Rabu 3 Juni 2026.
Pelaku diamankan pada Selasa 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Suka Negeri.
Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
- ReporterRizal Arianto
- EditorRoy Choiri