
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan modus penjualan ikan rebus layang melalui media komunikasi WhatsApp.
Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, resmi diamankan setelah mendapat laporan dari korban warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, penipuan berawal pada Senin, 28/11/2025 saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan harga wajar hingga akhirnya disepakati harga Rp39.000 per Kg dengan total ikan 1,8 ton. Setelah kesepakatan tercapai, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) Rp30 jura ke korban.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang ke pelaku. Namun, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang hingga saat ikan akan dijemput, pelaku justru memblokir nomor korban dan menghilang tanpa memberikan kabar apapun.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera melakukan penyelidikan dan dua kali melayangkan surat pemanggilan ke pelaku. Namun, pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Karena tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta terpenuhinya lebih dari dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara pada tanggal 27 Mei 2026, status OD resmi di naikkan dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan tindakan penangkapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuhan Maringgai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polsek Labuhan Maringgai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online maupun melalui media sosial, terutama terhadap pihak yang belum dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana penipuan.