Foto massa aksi usai menyampaikan aspirasi terkait sengketa pengelolaan kebun sawit antara KSU Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) di Kabupaten Kapuas, Senin, 25 Mei 2026.KAPUAS, L86News.com – PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) menyampaikan keberatan atas aksi demonstrasi dan pemasangan spanduk yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat di area perkebunan pada Senin, 25 Mei 2026.
Mengutip dari tentangkalteng.id, manajemen PT GIJ menilai aksi tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama unsur Forkopimda.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut mediasi telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026 dan kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026. Kedua belah pihak disebut sepakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Segala bentuk tindakan huru-hara, provokasi, atau pemaksaan kehendak di lapangan sebelum ada putusan pengadilan adalah pelanggaran nyata terhadap kesepakatan tersebut,” tulis manajemen PT GIJ dalam rilis resminya.
PT GIJ berpandangan penyelesaian sengketa antara perusahaan dan koperasi seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas.
Perusahaan juga menilai aksi demonstrasi maupun pemasangan spanduk di lapangan tidak akan mengubah status hukum perkara, bahkan dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, PT GIJ menegaskan aktivitas operasional kebun tetap berjalan selama proses persidangan berlangsung. Perusahaan menyatakan pengelolaan kebun saat ini masih mengacu pada hasil kesepakatan mediasi sebelumnya.
Menurut pihak perusahaan, penghentian maupun penghambatan aktivitas operasional kebun berpotensi memengaruhi pengelolaan aset dan berdampak terhadap masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
PT GIJ juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Namun demikian, perusahaan menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap tindakan yang dinilai mengganggu keamanan karyawan maupun aktivitas operasional perusahaan.
Dalam keterangannya, PT GIJ menyebut akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama sengketa berlangsung.