
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra pada Minggu (24/5) menjelaskan peristiwa tragis dan sadis itu diketahui Selasa, 19 Mei 2026 setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedaung menerima informasi meninggal lansia dengan kondisi luka-luka mencurigakan pada bagian kepala dan tubuh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pamulang bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan langsung melakukan pengecekan dan olah TKP di rumah korban yang berlokasi di Kp. Bulak Barat RT 001/001 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas menemukan adanya dugaan kuat tindak kekerasan berat terhadap korban berinisial K (64), yang sehari-hari tinggal bersama anak kandungnya sendiri berinisial I (36).
Petugas kemudian mengamankan I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman secara intensif, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan secara brutal terhadap ibu kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksi kekerasan secara sadis menggunakan tangan kosong dan alat setrika dengan cara memukul kepala dan tubuh korban secara bertubi-tubi. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menendang, menginjak, mencekik, serta menyeret korban hingga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Korban yang sempat berteriak meminta tolong kemudian kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, motif pelaku diduga karena persoalan ekonomi, tekanan psikologis, serta keinginan menguasai rumah milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Polsek Pamulang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya peristiwa serupa. ( Toni )