
WAY KANAN, L86News.com – Upaya dalam pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkoba, ditunjukan oleh AKP H. Tosira S.H., M.H setelah resmi di lantik sebagai Kapolsek Umpu Semenguk.
Sebagai Kapolsek baru, ia bersama seluruh personelnya langsung melaksanakan ikrar dan melakukan penandatanganan Ikrar Deklarasi Anti Narkoba di aula Mapolsek Setempat, Rabu (13/5/2026).
Poin utama penandatanganan meliputi pakta integritas dan komitmen untuk tidak menyalah gunakan narkoba dan bersedia diproses secara hukum dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti terlibat narkoba.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menyebut giat dilakukan sesuai instruksi pimpinan Polri, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan internal Polri.
Disisi lain penandatanganan ini juga bukan sekadar seremonial, melainkan kontrak moral dan hukum bagi personel di tengah meningkatnya kerawanan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan.
“Adanya komitmen tertulis guna memperkuat pengawasan melekat (Waskat) dari pimpinan terhadap bawahan sekaligus meminimalisir penyimpangan perilaku anggota,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengajak personel untuk menghindari dan menjauhi penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.
“Khusus jajaran Polsek Umpu Semenguk agar memberantas peredaran narkoba serta tidak akan terlibat sindikat narkoba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
“Oleh karena itu, selalu berpegang teguh pada komitmen kita. Kita harus menjadi contoh kepada orang lain, bukan malah sebaliknya,” tambah AKP Tosira.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan khususnya terkait penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui layanan kepolisian 110, yang siap memberikan respons cepat.