
LANGKAT, L86News.com – Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Langkat sukses ungkap kasus Narkoba dengan membekuk satu tersangka pengedar berikut 33 bungkus ganja siap edar sebagai barang bukti.
Berdasar keterangan pihak Kepolisian, tersangka adalah Arif Sirtana warga Kabupaten Langkat. Ia di tangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 02.00 Wib, Kamis (7/5/2026).
Selain 33 bungkus ganja, saat penggeledahan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 1 bungkus kecil kertas nasi berisi ganja dilemari dapur.
Kemudian 1 buah kotak charger HP merk express power di dalamnya berisi ganja juga di temukan petugas di atas lemari TV saat melakukan penggeledahan di ruang tamu rumah tersangka.
Sedangkan ke 33 bungkus ganja yang berhasil disita, di amankan petugas saat melakukan penggeldehan di balik lemari pakaian di dalam kamar tidur tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita 1 bal kertas dipotong kecil, 1 buah gunting, 1 bungkus kertas Tiktak, 1 buah kotak kecil, 1 buah hekter kecil dan 1 buah plastik asoy dari bawah tempat tidur tersangka.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah di amankan tahanan Satres Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.