
WAY KANAN, L86News.com – Seorang kakek inisial ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Jumat, 01 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 Wib, di kamar rumah telapor.
Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 10 tahun lewat depan rumah pelaku lalu dipanggil oleh pelaku lalu dibujuk rayu dengan memberi permen dan uang untuk masuk kerumahnya.
Setelah masuk, korban ditarik ke dalam kamar lalu celana korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban. Namun saat memaksa berhubungan intim pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak sampai masuk ke bagian sensitif korban.
“Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku dan sesampainya dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya melapor ke Polres Way Kanan,” kata Kasat, Selasa (5/5/2026).
Sebelum mengamankan palaku, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan gelar perkara, menetapkan Terlapor sebagai Tersangka hingga penerbitan Surat Perintah Penangkapan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kuhap.
“Atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat