x

Ungkap Kasus Prostitusi, Polres Lampung Timur Amankan Dua Pelaku

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 18:56 187 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual dalam bentuk praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial WM (26) dan SL (61) warga Kecamatan Sekampung.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sekampung,” kata Kasat, Selasa (28/4/2026).

Usai terima laporan, Unit PPA bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan fakta bahwa praktik ilegal tersebut benar terjadi di sebuah rumah milik SL di Dusun IV Desa Sumber Sari.

Pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni WM mucikari dan SL sebagai penyedia tempat.

Selain itu, turut juga diamankan empat orang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria berinisial AP selaku pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WM berperan sebagai perantara untuk menghubungkan pelanggan dengan pekerja seks komersial serta memfasilitasi aktivitas tersebut di rumah milik SL.

“Modusnya menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Stefanus Boyoh

Sementara, dalam praktiknya, pelanggan dikenakan biaya Rp300 untuk jasa wanita penghibur. Sedangkan Rp50 ribu untuk biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM telah menerima uang Rp200 ribu. Aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan Rp50.000 sebanyak 2 lembar, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 11.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Jo Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023),” jelasnya.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot