
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Satuan Unit Reskrim Polsek Cisauk kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 22 April 2026 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial F.H (25) dan M.R (19).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya SH menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah tersebut. Kemudian di tindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
“Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut berbagai macam obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Berdasar pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dijual dengan sistem COD kepada pembeli,” ujar Kapolsek, Senin (27/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 129 butir Tramadol, 284 butir Eximer, 37 butir Rexlona, 36 butir Alprazolam, 71 butir Trihexyphenidyl, 32 butir Calmlet, serta uang tunai sebesar Rp 2.300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.