
PALU, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, berdasar Laporan Informasi Nomor R/37/IV/2026, tim lidik Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (20) di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Rabu, 22 April 2026.
Penangkapan berawal dari informasi di wilayah Kota Palu kerap terjadi transaksi sabu kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku MR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu berat brutto 2,84 gram, 2 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp150 ribu.
Kepada petugas, MR mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang tidak dikenal di kawasan Kayumalue. Selain dikonsumsi sendiri, sabu juga di jual kembali oleh pelaku di wilayah Kota Palu.
Seluruh barang bukti beserta tersangka MR selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menjelaskan tersangka MR kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine dan proses penyidikan.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur tindak pidana narkotika terkait kepemilikan dan peredaran gelap.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi mengenai peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti dan kami pastikan pelakunya berhadapan dengan hukum,” tegas Kasat, Kamis (23/4/2026)
Penangkapan MR juga menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polresta Palu dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, 6 tersangka dengan total 55 gram sabu juga berhasil diamankan.