
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pandangan tak biasa terlihat di depan Mako Polres Lampung Timur, sejumlah karangan bunga tampak berjejer rapi menghiasi halaman Mapolres, Sabtu (18/4/2026).
Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat dan apresiasi atas keberhasilan Polres Lampung Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua LSM yang di duga terlibat praktik pemerasan.
Pantauan awak media sekitar pukul 15.30 WIB, karangan bunga terlihat berasal dari berbagai pihak termasuk DPW Laskar NKRI dan DPW BARAK NKRI Lampung serta masyarakat Lampung Timur.
Salah satu karangan bunga yang menarik
perhatian tampak bertuliskan “Selamat dan Sukses, Apresiasi Tekab 308 Polres Lampung Timur Berantas Premanisme Pelaku Pemerasan.”
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan penangkapan terduga pelaku. Menurutnya pelaku di tangkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.04 WIB di kediaman korban.
“Penangkapan pelaku berawal pada 23 Februari 2026 saat terlapor yang mengaku bernama Ahmad Efendi mendatangi rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono,” kata Kasat.
Disana, terlapor menyampaikan bahwa terdapat konsumen mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk hand body milik korban. Ia juga bilang jika permasalahan itu dan sudah dilaporkan ke Polda Lampung.
Saat korban menanyakan identitas konsumen yang dimaksud, terlapor tidak memberikan penjelasan. Terlapor kemudian menawarkan penyelesaian damai dengan meminta uang Rp30 juta.
“Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan melanjutkan perkara ke ranah hukum. Korban merasa takut dan terancam, namun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” ujar Boyoh.
Karena terus didesak, pada 8 Maret 2026 korban menyerahkan uang Rp15 juta kepada pelaku. Menurut terlapor, uang tersebut digunakan untuk berdamai dengan pihak konsumen.
Namun setelah itu, terlapor kembali meneror korban melalui telepon dan pesan WhatsApp, meminta tambahan Rp15 juta dengan alasan untuk mencabut laporan di Polda Lampung.
Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, terlapor kembali mendatangi rumah korban sambil berteriak dan mengancam, sehingga korban merasa tertekan dan kembali menyerahkan uang Rp15 juta ke pelaku.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti di kediaman korban sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, satu unit ponsel OPPO A58, satu unit iPhone 13, surat perjanjian perdamaian tertanggal 7 Maret 2026, kwitansi penyerahan uang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV langsung di bawa ke Mapolres
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal pemerasan atau pengancaman sebagai mana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP,” pungkas Kasat.