
WAY KANAN, L86News.com – Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah dengan cara memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan.
Enam tersangka berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37) dan YL (33) berhasil di amankan petugas. Ke enam pelaku merupakan warga Desa Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Demikian di sampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (9/4/2026).
Menurutnya, peristiwa pembalakan liar terjadi pada Senin (6/4/2026), pukul 16.30 Wib di Petak 113 PT. PML Register 42 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan oleh oleh 6 orang terlapor.
Saat itu, sambung Kasat, Team Resmob Polres Waykanan sedang melakukan patroli di Kampung Sri Rejeki dan mendapat laporan bahwa ada aktivitas penebangan pohon di kawasan Register 42 Blambangan Umpu.
Setelah berkordinasi dengan pelapor Agung Saptono selaku Asisten PT PML, team Resmob bersama Agung dan ke dua saksi mendatangi lokasi di mengamankan ke enam terduga pelaku yang saat itu sedang menebang pohon.
“Selain keenam pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji mesin merek New West, golok, Truck tipe MITSUBISHI Nopoli BE 8017 AE berikut 37 glondong batang akasia 4 meteran dan 4 batang ukuran 2 meter,” jelas Kasat.
Pelaku akan dijerat Pasal 82, dan 83 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 huruf D Bagian Ke 4 Paragraf Ke 4 UU RI No. 6 tahun 2023 atas Perubahan Ke 2 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain. Kami juga akan terus mengembangkan kasus hingga seluruh yang terlibat dalam kasus perusakan hutan ini dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.