
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal usai pelaku di tangkap dalam kasus pencurian buah sawit di perkebunan PT. BNCW Blok 7 Kampung Adi Jaya, Negara Batin
Selain sejumlah barang bukti, dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka inisial HS (42) warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan penangkapan pelaku berawal pada Senin 06 April 2026 pukul 21.30 Wib di perkebunan sawit PT. BNCW Blok 7 Kampung Adi Jaya Negara Batin.
“Setelah melakukan pengintaian, tim patroli bersama pihak keamanan perusahaan berhasil menangkap salah satu pelaku di perkebunan PT BNCW sekitar pukul 21.30 Wib,” kata Iptu Indra Kirana, Rabu (8/4/2026)
Setelah pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Kharisma tanpa Nopol, obrok, egrek dan 90 tandan buah sawit, petugas juga menemukan sepucuk Senpi Rakitan beserta 4 butir amunisi aktif saat menggeledah badan pelaku.
Saat ini, sambung Kapolsek, tersangka dan seluruh barang bukti sudah di amankan di Mapolsek untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 477 No 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terkait kepemilikan Senpi, tersangka bakal kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolsek.














