LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil memborgol 2 pelaku perampasan uang dan pengancaman yang terjadi di Jalan Bendungan Way Jepara, Labuhan Ratu Danau, Kamis 26 Maret 2026.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara berinisial RS (29) dan PRS (18).
“Keduanya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi tanpa perlawan di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara pada Senin 30 Maret 2026,” ungkap Kapolsek, Senin (30/3/2026)
Kasus tersebut, kata AKP A.E Siregar, berawal pada Kamis 26 Maret 2026 saat korban Ahmad Solikin berada di jalan danau dan di mintai uang oleh pelaku.
Lantaran ditolak, pelaku langsung membuka tas dan mengambil uang tunai Rp. 200 ribu milik korban. Pelaku bahkan menantang korban dengan mengacungkan sebilah Sajam saat korban berupaya minta uangnya di kembalikan.
“Karena ketakutan, korban pun mundur dan membiarkan pelaku kabur. Atas peristiwa tersebut korban akhirnya melapor ke Mapolsek Way Jepara agar di tindak lanjuti secara hukum oleh petugas,” terang Kapolsek
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah Sajam jenis pisau garpu bersarung kulit dan 1 buah tas selempang sudah di amankan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Jum’at tgl 27 maret 2026 pukul 11.30 Wib team Tekab 308 Presisi polsek way jepara mendapatkan berita viral dari media sosial terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (pemalakan) yg terjadi di Areal danau Way jepara ds labuhan ratu danau kec. Way jepara kab. Lam tim, menindak lanjuti berita/info tsb team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos melakukan penyelidikan indetitas korban (jemput bola).
Dr hasil pemeriksaan korban dan saksi2 shg identitas pelaku dpt teridentifikasi.
Pd hr Minggu tanggal 29 Maret 2026 team mendapat info jika terduga pelaku telah kembali dari sebrang (pulau jawa) sehingga pd hari senin tanggal 30 Maret 2026 team dipimpin Kapolsek Way Jepara AKP A.E. SIRRGAR,S.Sos dapat melakukan penangkapan terdapat pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan kemudian dibawa ke polsek way jepara guna proses penyidikan lbh lanjut
XII. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Tersangka dikenakan Pasal 479 UU RI No. 1 Th 2023 ttg KUHPidana
Demikian yang dapat dilaporkan.
Dokumentasi terlampir.
KAPOLSEK WAY JEPARA
AKP A.E.SIREGAR, S.Sos