x

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Preman Pelaku Penganiayaan Pedagang

waktu baca 1 menit
Jumat, 13 Mar 2026 21:51 10 Redaksi

DELI SERDANG, L86News.com – Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku di ringkus usai menganiaya seorang pedagang.

Penganiayaan terhadap korban S terjadi pada Sabtu 17 Januari 2026 sekira pukul 17.15 Wib di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 No.04 Jalan Tirta Deli, Dusun II Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban di TKP dan meminta uang jatah preman. Namun ditolak korban hingga pelaku emosi dan menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala pelaku ke hidung korban. Akibatnya, korban alami memar dan mengeluarkan darah.

Merasa teraniaya, korban melapor ke Polsek Tanjung Morawa dan ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga pada Kamis 12 Maret 2026, Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku di Desa Dagang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim menjelaskan saat ini pelaku penganiayaan sudah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan diruang penyidik. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 466 UU/1 Tahun 2023 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/