
LAMPUNG TIMUR, L86News.com — Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan mengamankan pelaku DS (22) warga Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin menjelaskan, penganiayaan terjadi di Desa Jabung pada Kamis, 25 Desember 2025 sekira pukul 18.10 WIB. Berdasar informasi, peristiwa berawal saat pelaku mendatangi rumah korban.
Pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Serangan itu membuat korban mengalami luka serius. Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak memanggil ayahnya minta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, ayah korban langsung keluar rumah untuk mencari sumber keributan. Namun saat dilakukan pengecekan di sekitar rumah, pelaku sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
Akibat serangan pelaku, korban alami luka bacok dibagian telapak tangan sepanjang 12 centimeter, lebar 2 hingga 3 centimeter dengan kedalaman luka sekitar 2 Cm. Korban harus menjalanj penanga medis karena pembuluh darah korban terputus.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 10 Maret 2025 berhasil meringkus pelaku di rumah kos di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.
Selain pelaku, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok tanpa gagang sepanjang kurang lebih 30 centimeter di duga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” pungkas Kapolsek.