
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Marga Sekampung Polres, Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor (curaor) di Desa Batu Badak.
Pada pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial PS (22), MRS (16) berjasil di tangkap saat mengendarai sepeda motor honda beat di Desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung pada Sabtu (07/03/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Marga Sekampung IPDA Rohmad Kamsori mengatakan kedua pelaku berhasil di tangkap berkat informasi dari masyarakat terkait gerak gerik mencurigakan pelaku di Dusun Sinar Agung.
“Setelah mendapat informasi, petugas melakukan pencegatan di Desa Gunung Mas dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Hasilnya, satu set kunci T berhasil ditemukan dan kedua tersangka langsung di bawa ke Polsek Marga Sekampung untuk di lakukan Lidik,” kata Kapolsek, Minggu (8/3)
Saat dilakukan Lidik, sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku mengaku pada tahun 2025 lalu pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor milik warga Desa Batu Badak.
“Saat itu, sekitar pukul pukul 12.00 Wib di peladangan Dusun Talang Wojo, Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Supriono korban kehilangan sepeda motor saat berada di ladang menyemprot rumput tanaman jagung,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Nopol BE 7368 NV Type : NF125 SD warna Hitam dengan total kerugian Rp 7 juta dan langsung melapor ke Polsek Marga Sekampung untuk di tindak lanjuti.
“Atas hilangnya 1 unit sepeda motor tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp 7 juta. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Marga Sekampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek