
BANGKALAN, L86News.com – Menjaga kesucian bulan Ramadan, Polres Bangkalan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) pada Rabu malam kemarin (4/3).
Melalui kegiatan itu, tim gabungan terdiri dari personel Satresnarkoba dan Sat Samapta menyisir belasan warung kopi untuk merazia miras di beberapa lokasi di kecamatan Kota Bangkalan.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 132 botol miras dari sejumlah lokasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas selama Ramadhan.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan razia dilakukan di toko-toko terindikasi memperjual belikan minuman beralkohol. Dari razia semalam, polisi berhasil menyita berbagai jenis miras.
“Alhamdulillah operasi razia gabungan berhasil mengamankan 132 botol miras dari beberapa titik berbeda di wilayah kota,” ujar Ipda Agung Intama, Kamis (5/3) di Mapolres Bangkalan.
Ipda Agung menambahkan ratusan miras itu disita dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk diamankan. Polisi juga memeriksa para penjual miras untuk didalami dari mana barang itu didapatkan.
“Pemilik atau penjual miras kami periksa, barang buktinya kami sita,” sambung Ipda Agung.
Ia menegaskan bahwa Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah berjuluk kota bumi dzikir dan sholawat, terlebih di bulan Ramadhan.
“Kami minta pemilik warung menghormati bulan suci Ramadhan. Kami tidak segan-segan menindak siapa yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya