
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penggelapan sepeda motor di Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan pelaku adalah AS Alias Kausar Alias Bagus (34) warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangja diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebuah sepeda motor di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan,” kata Kapolsek, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, peristiwa penggelapan berawal pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat Karyadi (koban) berada di rumahnya di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah.
Pelaku yang sudah beberapa hari di rumah korban meminjam sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BE 3435 WY milik korban. Saat motor di pinjam, STNK dan BPKB berada di dalam jok.
Selain tidak pernah mengembalikan sepeda motor yang di panjam, pelaku juga tidak bisa di hubungi melalui telepon. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil di tangkap tanpa perlawanan di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor dan STNK sudah di amankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dakwa pasal 492 dan pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.




