
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Bauh Gunung Sari kecamatan setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut satu DPO pelaku berinisial AK (41), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, berhasil diamankan.

“Peristiwa Curas berawal pada Kamis, 11 September 2025 pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari. Saat kejadian, korban tengah duduk di atas motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam,” kata IPTU Farhan, Kamis (26/2/2026).
Pelaku, lanjut Kapolsek, membacok bagian punggung dan jari korban hingga luka serius. Korban yang kesakitan berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan membekuknya tanpa perlawanan.
“Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
IPTU Farhan menambahkan, dari hasil pendalaman petugas, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap kemungkinan kasus lain dan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolsek.




