
SURABAYA, L86News.com – Pergerakan senyap jaringan narkotika antarprovinsi yang menyusup lewat jalur darat dan laut akhirnya terendus aparat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu dalam operasi penindakan di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya–Mojokerto, wilayah Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan. Sementara satu nama lain yang diduga sebagai pengendali jaringan, berinisial Mamang, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total kurang lebih 10 kilogram. Barang bukti dikemas rapi dalam kardus untuk mengelabui pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers Kamis (19/2/2027) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait rencana masuknya sabu dalam jumlah besar ke Jawa Timur.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 10 kilogram sabu. Satu tersangka kami tangkap di lokasi, satu lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya di hadapan awak media, perwakilan Bakesbangpol kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Hasil penyidikan sementara mengungkap skema distribusi yang terstruktur. RG di sebut berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil total 22 bungkus sabu dengan berat sekitar 22 kilogram. Barang haram itu kemudian dibawa kembali ke Pulau Jawa menggunakan kombinasi travel, bus antarkota, dan kapal laut.
Dalam perjalanan distribusi, 10 bungkus lebih dulu “diranjau” di Rest Area Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, 2 bungkus diranjau di wilayah Kabupaten Pasuruan, 10 bungkus sisanya dibawa RG hingga akhirnya diamankan di Gresik.
Modus “ranjau” dilakukan dengan menaruh paket di titik tertentu sesuai arahan pengendali jaringan, tanpa transaksi tatap muka. Sistem ini dirancang untuk memutus rantai langsung antar pelaku dan meminimalkan risiko tertangkap bersama.
Motif kejahatan ini diduga kuat berlatar belakang ekonomi. RG dijanjikan imbalan sekitar Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu sesuai instruksi jaringan.
Namun upah besar itu berbanding lurus dengan ancaman hukuman berat. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
Dengan berat 10 kilogram yang berhasil diamankan di Jawa Timur saja, potensi penyelamatan generasi muda dari paparan narkoba diperkirakan mencapai puluhan ribu jiwa.
Polda Jatim memastikan pengejaran terhadap DPO Mamang terus dilakukan. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi bahkan lintas negara dalam distribusi sabu tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur logistik narkotika masih aktif memanfaatkan konektivitas transportasi nasional. Namun aparat menegaskan, pengawasan dan operasi intelijen akan terus diperkuat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan dilakukan sampai ke akar,” tegas pihak kepolisian.
Polda Jawa Timur mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya kolektif memutus mata rantai kejahatan narkotika di wilayah ini.