
CILACAP, L86News.com – Dalam rangka penataan arsip dan mewujudkan tertib administrasi birokrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 pada Senin (22/6). Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Arsip yang dimusnahkan merupakan Arsip Substantif Keimigrasian berupa Berkas Permohonan Dokumen Perjalanan RI (Paspor) dari kurun waktu tahun 2019. Sebanyak 6.212 berkas dihancurkan karena telah melewati masa retensi (inaktif) dan dinyatakan dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin keamanan informasi dan mencegah penyalahgunaan data, proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan metode pencacahan total secara fisik menggunakan mesin pencacah dokumen. Langkah ini memastikan bahwa seluruh dokumen negara tersebut hancur secara sempurna dan tidak dapat direkonstruksi kembali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa seluruh proses penghancuran dokumen ini dilakukan secara total dan transparan.
“Melalui metode pencacahan total ini, kita menghancurkan dokumen negara yang telah habis masa retensinya demi menjamin tertib administrasi, efisiensi tata ruang kantor, dan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan data pemohon,” tegas Ryo Achdar.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pemusnahan Arsip internal Kantor Imigrasi Cilacap, serta disaksikan secara langsung oleh tim saksi. Tim saksi yang hadir di antaranya Tim Saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tim Saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Tim Saksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menjaga efisiensi ruang penyimpanan, pembaruan sistem tata kelola kearsipan, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data pemohon jasa keimigrasian.