
WAY KANAN, L86News.com – Seorang pemuda berinisial MH (35), warga Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, di tangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berlanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, kasus terungkap setelah korban berinisial Dara, bukan nama sebenarnya, menceritakan kepada ibunya pada Minggu 14 Juni 2026 bahwa ia mengalami sakit pada bagian intim.
Menurut korban, perbuatan tersebut di lakukan tersangka sejak korban berusia 6 tahun hingga saat ini berusia 12 tahun. Aksi dilakukan di rumah korban saat ia tertidur dan orang tua tidak di rumah. Tersangka diduga memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan sudah sering terjadi. Korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku. Akhirnya, dalam kondisi tak berdaya, tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkap Iptu Riswanto.
Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti. MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b jo Pasal 415 jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.