
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang tersangka kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, ditangkap setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam pembunuhan seorang pria pada Senin dini hari, 1 Juni 2026.
Kasus ini sebelumnya telah diungkap dengan ditangkapnya pelaku utama berinisial FK kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Timur, KA diketahui memiliki peran aktif membantu pelaku utama. Ia menghubungi korban melalui Direct Message Facebook dengan alasan mengajak minum minuman keras bersama.
Atas perintah FK, KA kemudian menjemput dan mengarahkan korban untuk bertemu dengan FK dan beberapa rekannya. Setelah pertemuan itu, FK membawa korban ke saluran irigasi di Desa Karya Tani.
Dari pemeriksaan, KA mengaku sudah mengetahui rencana FK untuk menghabisi nyawa korban sejak awal. Meski demikian, ia tetap membantu memperlancar pertemuan tersebut. Motif KA membantu aksi itu diduga karena dendam pribadi terhadap korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, status KA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah, keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan pelaku utama FK.
KA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana. Kini KA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit Honda CB milik pelaku, ponsel Xiaomi hitam milik ibu korban, serta ponsel Vivo milik tersangka KA.
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.