
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi mengatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KA (20), warga Kecamatan Melinting.
“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kompol Rizal Effendi, Senin (25/6/2026).
Dijelaskan, peristiwa berawal saat korban berkunjung ke rumah rekannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah area berpagar. Setelah parkir, korban duduk berbincang bersama pemilik rumah di teras.
Sekitar 30 menit kemudian, terdengar suara raungan mesin motor dari arah halaman rumah. Korban bersama pemilik rumah berlari keluar, namun sepeda motor milik korban sudah raib dari tempatnya.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban sempat melakukan pengejaran. Tapi, pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pendekatan persuasif terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu, 23 Mei 2026, pelaku KA didampingi keluarga datang ke rumah Kades Tebing untuk menyerahkan diri. Petugas segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di rumah kepala desa.
Saat menyerahkan diri, pelaku membawa dan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Pelaku berikut barang bukti kemudian di amanka di Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.