
WAY KANAN, L86News.com – Satres Narkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, Senin (27/4/2026).
Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) warga Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB usai anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku di Kampung Negeri Bumi Putra tanpa perlawanan.
Setelah di geledah, petugas menemukan 1 buah kotak rokok, 2 bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram di dalam kamar rumah BCK.
Sealin itu, petugas juga berhasil menemu kan dan mengamankan 2 buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, 2 buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum dan Handphone merek Vivo Y03.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Way Kanan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat.