
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan petugas lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan,” kata AKP Timor, Jumat (24/4/2026).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 18 April 2026, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka SM tanpa perlawanan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 butir pil berbentuk transformer warna hijau dan biru diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.
Kemudian 1 bandel plastik klip, 1 kotak rokok merk DJI Sam Soe, 1 buah dompet, uang tunai Rp1.100 ribu, 2 unit handphon dan 1 unit sepeda motor merk Beat Street.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres guna proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya
Kepada masyarakat, Polres Lampung Timur mengimbau untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan aman dan bebas dari narkoba.