
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Satuan Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial APM (19) terduga pelaku tindak pidana penipuan melalui investasi online ilegal.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan terduga pelaku APM di amankan di kediamannya di wilayah Pamulang Barat pada Jumat, 17 April 2026.
“Pelaku diduga menjalankan praktik investasi online ilegal dengan menawarkan keuntungan kepara korbannya melalui media sosial, khususnya aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Galuh, Jum’at (24/4/2026 ) .
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menawarkan investasi kepada sekitar 70 orang korban, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 200 juta.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, Bukti percakapan (chat) melalui aplikasi WhatsApp
Kemudian sejumlah dokumen bukti transfer dari para korban, rekap atau daftar nama korban (sekitar 70 orang) dan bukti promosi investasi melalui media sosial
Kepada masyarakat, Kapolsek AKP Galuh mengimbau agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya investasi ilegal dengan menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya pada testimoni yang belum tentu kebenarannya. “Cek dan koordinasi kan dengan pihak kepolisian sebelum terlanjur,” ungkapnya
“Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian di nomor 110,” imbuhnya