LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan anti bandit Polres Lampung Timur bersama Polsek Jabung akhirnya berhasil menggiring seorang DPO kasus pencurian di menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Jabung IPTU M. Husin menjelaskan, pelaku berinisial SA (27) warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (23/4/25) sekira pukul 09.00 saat korban NU (52) warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung pergi ke klinik A.Yani Pasir Sakti,” ungkap Kapolres, Sabtu (10/5)
Korban, sambung Kapolres mengetahui rumahnya di bobol pencuri dan sejumlah barang raib termasuk ATM berisi tabungan Rp 37 juta berikut nomor Pin tertulis dan tertempel di kartu ATM saat pulang dari klinik sekira pukul 12.30 Wib.
“Selain kehilangan 1 buah ATM, korban juga kehilangan uang tunai Rp.3.500 juta, 2 buah tabung gas 3 Kg dan 3 buah celana jeans. Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 41.500 juta,” jelasnya
Setalah mendapat laporan, petugas Polsek Jabung langsung melakukan penyelidikan dan melibatkan Sat Intelkam Polres Lampung Timur Polsek Jabung untuk melakukan langkah langkah penangkapan
Namun, Satuan Intelkam Polres Lampung Timur dipimpin Kasat AKP Doni berhasil melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku SA, hingga pada Jum’at (9/5/25) sekira pukul 11.00 Wib, Polsek Jabung menerima penyerahan diri SA dari pihak keluarga.
Untuk diketahui, sebelumnya Polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap WR. Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap SA dan WR, ternyata masih terdapat 2 pelaku lagi berinisial H dan F. Keduanya saat ini berstatus sebagai DPO.
“Kedua pelaku SA dan WR akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah