
BELAWAN, L86News.com – Polsek Belawan, Polres Belawan berhasil mengungkap kasus Curas berupa pembegalan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, depan Hotel Budi, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku berinisial AY (22), warga Kelurahan Belawan Bahari ditangkap petugas pada Rabu (22/4/2026). Sementara, satu orang rekannya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo menjelaskan peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.55 WIB.
“Awalnya korban AH menaiki angkot nomor 81 tujuan Belawan. Setibanya di depan Hotel Budi, dua pelaku naik dan langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil mengancam,” ujar AKP Ponijo, Kamis (23/4/26).
Didalam angkot tersebut, sambung Kapolsek, pelaku sempat mengancam dengan pisau agar korban menyerahkan barang berharga miliknya.
“Pelaku mengatakan “sini tasmu, kutikam kau nanti”. Korban sempat berteriak, tapi tidak ada yang menolong. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku turun dan kabur ke belakang Hotel Budi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Belawan Bahari,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi begal tersebut bersama satu orang rekannya yang saat ini masih buron.
“Tersangka mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui terlibat dalam aksi begal di tiga lokasi lainnya bersama kelompoknya,” ungkapnya.
Saat ini, Polsek Belawan masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta mengungkap kasus-kasus begal lainnya demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Ponijo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polri.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal.