
BATU BARA, L86News.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SS (40) Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Korban ditemukan tewas di Kamar 15 Hotel Sorake, pada Senin dini hari, 20 April 2026.
Informasi dilapangan menyebut, korban bersama seorang pria berinisial MM (61) tiba di Hotel Sorake pada Minggu, 19 April 2026 pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar pukul 22.28 WIB. Sekitar pukul 04.30 WIB, MM memanggil kasir hotel. Pukul 04.32 Wib, kasir melihat korban sudah tergeletak dan tidak bergerak.
Hasil autopsi menyebut adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Pemeriksaan luar mencatat memar di kelopak mata kanan atas, luka lecet di sudut bibir atas kanan, luka memar pada bibir atas bagian dalam, luka memar di tungkai atas kiri sisi luar, serta tanda kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri.
Polisi menetapkan MM, warga Tanjung Tiram, sebagai pelaku. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Motif peristiwa masih didalami penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.














